December 23, 2010
Antara Zakat dan Riba
Sebuah makalah kontoversial karena mengonstruksi 3 pemikiran, Afzalur Rahman dengan “Doktrin Ekonomi Islam”-nya, Chandra Natadipurba dengan modul kajiannya, Yususf Qardhawi dengan “Hukum Zakat”-nya, dan Fadilla dengan idenya sendiri menggabungkan karya-karya mereka. Tak lupa, dengan dituntun oleh tuntunan suci, lembaran mulia, al-Quran al-Karim.
Bismillahirrahmanirrahim, selamat membaca… Semoga Bersemangat ^_^
- Definisi
1.1. Riba
Kitab suci al-Quran telah menggunakan kata riba untuk bunga. Dari segi makna, kata riba berarti kelebihan atau penambahan atau surplus. Dari segi ekonomi, riba memiliki artian yang lebih spesifik, yaitu surplus pendapatan yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam dari sejumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menangguhkan dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Di dalam Islam, riba secara khusus merujuk pada kelebihan yang diminta dengan cara-cara tertentu. Dalam membicarakan riba, Ibn Hajar ‘Askalani mengatakan bahwa inti riba adalah kelebihan baik itu berupa kelebihan dalam bentuk barang maupun uang.
Menurut Allama Mahmud al-Hasan Taunki, riba berarti kelebihan atau pertambahan; dan jika dalam suatu kontrak penukaran barang (pertukaran barang dan barang), lebih dari satu barang yang diminta sebagai penukaran satu barang yang sama, yangf demikian itu disebut riba.
1.2. Zakat
Kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan (menyucikan), memperbaiki, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat.
Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila ia tidak kikir dan tidak terlalu mencintai hartanya sendiri. Sifat harta yang pastinya disenangi tidak jarang membuat pemiliknya menjadi kikir. Untuk itu instrument zakat juga berguna untuk melatih seseorang agar tidak kikir dengan mendermakan hartanya sebagai ganti atas belanja konsumtifnya.
- Jenis-jenis
2.1. Riba
2.1.1. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dengan barang yang dipertukarkan., sementara barang yang dipertukarkan bersifat ribawi (emas, perak, dan kebutuhan pokok penduduk sekitar)
2.1.2. Riba Nasi’ah
Penangguhan dari waktu penerimaan atau penyerahan pertukaran antarbarang yang bersifat ribawi.
2.1.3. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan di awal peminjaman terhadap yang berutang, yang akan dbayar bersamaan dengan pokoknya di akhir masa perjanian pelunasan.
2.1.4. Riba Jahiliah
Penambahan lebih bayar atas pinjaman yang telah jatuh tempo sebagai kompensasi penangguhan waktu pelunasan selama periode tertentu yang telah disepakati. Apabila kembali engalami gagal bayar, maka penambahan lebih bayara bisa ditingkatkan lagi persentasenya.
2.2. Zakat
2.2.1. Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan rutin setiap akhir bulan puasa. Jenis zakatnya disesuaikan dengan bahan pokok yang berlaku di wilayah tersebut. Khusus di Indonesia, zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras.
2.2.2. Zakat Maal
Zakat yang ditetapkan sesuai dengan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang setelah mencapai nisab, atau batas minimal wajib zakat. Kisaran nisab juga beragam, yaitu antara 85 sampai 100 gram emas. Namun, umumnya besaran yang digunakan di Indonesia adalah 85 gram emas.
- Sisi Pertumbuhan
3.1. Riba
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah….” (ar-Rum: 39)
Dari ayat di atas, dengan gamblang telah Allah gambarkan bagaimana pertumbuhan yag terjadi ketika kita mengambil lebih dari suatu pinjaman (bunga).
Pertumbuhan yangt terjadi ketika kita melakukan transaksi yang bersifat ribawi hanyalah berlaku pada manusia saja. Kebaikan dan pahala di sisi Allah tidak akan bertambah sedikit pun dalam pengambilan riba tersebut.
3.2. Zakat
”…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (ar-Rum: 39)
Pertumbuhan yang terjadi dari zakat memang tidak terlihat secara nyata. Malah sebaliknya, kita hanya melihat harta kita yang berkurang ketika melakukan zakat. Namun, ternyata Allah telah menjanjikan bahwa zakat yang kita keluarkan akan mampu melipatgandakan pahala yang dimiliki.
Meskipun kebenaran ini sulit dibuktikan secara ilmiah, namun kita dapat melihatnya dalam fenomena yang terjadi di kalangan orang yang rajin berzakat. Kebanyakan dari mereka tidak lagi bersifat materialis, hidup sederhana, dan bersahaja. Mereka tidak merasa kekurangan sedikitpun dari apa yang telah Allah berikan kepadanya, sehingga hidupnya tidak lagi menuhankan harta. Hal ini yang membuatnya mampu meredam nafsu duinianya.
- Dampak-Dampak
4.1. Riba
Jatuhnya nilai mata uang sekarang, khususnya di Barat dapat menimbulkan kesan bahwa kreditor tidak menerima jumlah yang sama nilainya dengan uang yang dipinjamkan. Hal ini dikarenakan uang pinjaman diterima kembali setelah suatu jangka waktu tertentu. Dan bagi mereka, hal ini membutuhkan suatu bentuk kompensasi dalam bentuk bunga atau riba. Oleh karena itu kreditor menarik suatu imbalan terhadap kerugian nilai yang ia dapatkan dari uang yang dipinjamkannya. Hal ini yang kemudian mendasari konsep time value of money.
Kajian-kajian yang sering diadakan mengenai permasalahan inflasi dan kenaikan harga yang luar biasa menunjukkan bahwa masalah ini timbul, sebagian karena suatu pengaruh dari bunga atau riba dalam sistem moneter dan sebagian lain karena adanya bunga manipulasi sistem moneter dengan unsur-unsur tertentu di dalam perekonomian untuk disesuaikan dengan kepentingan pribadi mereka.
Selain itu, dapat ditambahkan juga bahwa sistem bunga menyebabkan orang menjadi serakah. Mereka meminjamkan uang atas dasar pengembalian yang lebih besar dari pokok. Dan hal ini diperparah lagi dengan sistem telat bayar, di mana jika kita telat membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, maka bunga atas pinjaman akan meningkat.
4.2. Zakat
Sesungguhnya, zakat itu bersifat menyucikan jiwa manusia, seperti yang tertulis pada at-Taubah: 103. Menyucikan di sini dalam artian penyucian dari sifat mementingkan diri sendiri, kikir, dan cinta akan harta.
Zakat bukan sekadar sumbangan, juga merupakan suatu langkah yang penting demi kemajuan umat. Zakat yang diberikan dari si kaya kepada yang miskin dapat meningkatkan kemampuan yang miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini akan membuat yang miskin tidak bertindak kriminal untuk mendapatkan harta si kaya, dengan demikian, zakat juga membantu menjaga keamanan dan keutuhan umat.
- Kesimpulan
Zakat dan Riba memiliki makna yang sama jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yaitu pertumbuhan. Namun, pertumbuhan pada zakat dan bunga atau riba memiliki konotasi yang sangat berlainan. Zakat menitikberatkan pertumbuhan secara keimanan, sementara bunga atau riba mnitikberatkan pertumbuhannya pada materi. Hal ini yang akhirnya dijadikan perbedaan mendasar untuk melihat pertumbuhan yang terjadi dari harta ketika kita melakukan transaksi zakat dan bertansaksi yang mengandung ruba tau bunga.
Pertumbuhan pada sisi materi yang terjadi dalam sistem bunga ternyata masih menggiurkan bagi para praktisi ekonomi di sektor keuangan. Alih-alih pelegalan riba, konsep time value of money pun diciptakan, di mana unsure bunga atau riba turut ambil andil sebagai variable yang melekat di dalamnya.
Namun, ternyata Allah telah melarang praktik bunga ini dengan keras, sebagaimana yang tercantum dalam ayat berikut:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (al-Baqarah: 279)
Allah telah menegaskan bahwa pertumbuhan dalam sistem bunga atau riba ini hanya berlaku di sisi manusia yang menjalankannya saja. Pertumbuhan ini tidak berlaku di sisi Allah, malah hanya menambah kemurkaan-Nya.
Namun, Allah menjadikan instrumen lain, yang sama-sama bisa menyebabkan pertumbuhan yang menguntungkan bagi manusia. Allah telah menjanjikan sebuah pahala yang berlipat ganda dengan zakat yang telah dikeluarkan. Hanya saja, bagi mereka yang belum yakin secara penuh, akan mengalami keraguan dalam mengeluarkan zakat.
Namun, apakah Allah pernah mengingkari janji-Nya? Mengapa masih ada keraguan dengan ketetapan-Nya?
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah: 103)